Tugas Pokok

SATPOL PP Provinsi Papua mempunyai tugas:
Menegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan tugas &ndash tugas lain  yang diberikan oleh Gubernur.

I. Untuk melaksanakan tugas tersebut SATPOL PP Provinsi Papua memiliki fungsi:

Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pelaksanaan  kebijakan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Gubernur

1   Pelaksanaan  kebijakan penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah  
2   Pelaksanaan  kebijakan perlindungan masyarakat  
3   Pelaksanaan koordinasi peraturan daerah dan Peraturan Gubernur serta  penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan dengan Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) daerah, dan / atau aparatur lainnya  
4  

Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan Peraturan Gubernur dan,

 
5  

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

II. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya meliputi :

1   Mengikuti proses penyusunan perundang - undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hokum daerah
2   Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat Negara dan tamu Negara
3   Pelaksanaan pengamanan dan penertiban asset yang belum teradministrasi sesuai dengan peraturan perundang - undang
4   Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Gubernur
5   Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan / atau kegiatan yang berskala massal dan
6   Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 


Bagikan Artikel Ini :