SATPOL PP Provinsi Papua mempunyai tugas:
Menegakkan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan tugas &ndash tugas lain  yang diberikan oleh Gubernur.
I. Untuk melaksanakan tugas tersebut SATPOL PP Provinsi Papua memiliki fungsi:
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pelaksanaan  kebijakan penegakan peraturan daerah dan Peraturan Gubernur
1 |   | Pelaksanaan  kebijakan penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah |   |
2 |   | Pelaksanaan  kebijakan perlindungan masyarakat |   |
3 |   | Pelaksanaan koordinasi peraturan daerah dan Peraturan Gubernur serta  penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan dengan Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) daerah, dan / atau aparatur lainnya |   |
4 |   |
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan Peraturan Gubernur dan, |
  |
5 |   |
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
  |
 
II. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya meliputi :
1 |   | Mengikuti proses penyusunan perundang - undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hokum daerah |
2 |   | Membantu pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat Negara dan tamu Negara |
3 |   | Pelaksanaan pengamanan dan penertiban asset yang belum teradministrasi sesuai dengan peraturan perundang - undang |
4 |   | Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum Gubernur |
5 |   | Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan / atau kegiatan yang berskala massal dan |
6 |   | Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. |