Dalam rangka mewujudkan Papua sebagai zona bebas miras, Satpol PP Provinsi Papua melakukan operasi penertiban penjualan minuman beralkohol ( miras ) di Kabupaten Merauke. Kabupaten Merauke merupakan salah satu Kabupaten utama di wilayah adat Anim Ha yang menjadi pintu gerbang bagi kabupaten lainnya di selatan tanah Papua. Tim yang di pimpin oleh Kepala Seksi Protokoler dan Kerjasama Satpol PP Provinsi Papua Jhon Hady, S.STP, M.Si dan para perwira Satpol PP Provinsi Papua bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Merauke malakukan inspeksi dan sosialisasi secara langsung ke pengecer dan distribusi penjualan minuman beralkohol guna memberikan pemahaman dan mengecek jumlah minuman beralkohol yang telah dijual dan yang masih tersimpan di gudang.