Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengkritisi para Kepala Daerah yang kerap memberikan dana hibah kepada pihak tertentu tanpa menyertakan bukti atau surat pertanggungjawaban (SPJ).


Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, H. Sjafrudin Mosi, saat berkunjung ke Jayapura, pekan kemarin.


Menurut dia, jika diperhadapkan pada situasi seperti itu, bagaimana mungkin BPK dapat diyakinkan bahwa dana itu diberikan kepada seseorang tetapi tak ada alat bukti yang membenarkan. Celakanya lagi, lanjut Mosi, BPK dalam rekomendasinya terpaksa meminta agar dana itu disetorkan kembali kepada kas negara.


?Ini seru sekali kalau sudah seperti ini rekomendasi dari BPK yang meminta dananya dikembalikan. Ya, bagaimana mau disetor kembali ke kas negara sedangkan uang itu sudah diserahkan kepada orang tertentu,? terang dia.


Mosi mengatakan, masalahnya sebenarnya terletak pada permasalahan administratif atau pertanggungjawaban yang tidak tertib. Sementara hal itu, terjadi hampir di setiap kabupaten dan kota ada.


Oleh karena itu, ia mengimbau para kepala inspektorat di provinsi maupun kabupaten dan kota agar menindaklanjuti hal itu dengan berkoordinasi bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK RI Perwakilan Papua.


Ia pun berharap masalah itu tak didiamkan oleh pemerintah daerah padahal jika dijumlahkan seluruhnya dana yang harus disetor pemda sangat besar.


?Makanya saya minta kepala inspektorat provinsi coba cari solusi tentu ini juga harus sepengetahuan KPK dan harus diselesaikan sebab dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan ini harus disetorkan kembali ke kas negara.


?Makanya kepada kepala BPK Perwakilan Papua saya minta berupaya untuk mengkonsultasikan dengan Pemda. Jangan dibiarkan menggantung karena ini bahaya. Sekali lagi saya ingatkan tidak bisa menggantung dan kepala inspektorat jangan lagi ada pelonggaran seperti itu. Sebab disitulah gunanya seorang kepala inspektorat yang mesti memastikan tertib administrasi di daerah. Intinya inspektorat pastikan tidak boleh lagi ada pengeluaran yang tanpa bukti,? pungkasnya.


Sumber : www.Papua.go.id