Kendaraan dinas merupakan kendaraan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas kedinasan. Tujuan pengadaan kendaraan dinas untuk mempermudah tugas - tugas pemerintahan yang beroperasi dalam melaksanakan tugas kedinasan demi pelayanan publik atau kepentingan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi melakukan apel kendaraan dinas bagi pengguna kendaraan dinas pada lingkup Satpol PP Provinsi Papua yaitu Kasat, Kabid, Kasie dan staf yang diberi kepercayaan menggunakan kendaraan dinas.

\" Kami melakukan pengecekan langsung fisik kendaraan dinas dan surat - surat kendaraan seperti STNK,SIM dan Surat Keterangan lainnya \" Kata AKBP. Alex Korwa

Apel kendaraan dinas dilakukan setiap bulan pada minggu ke 2 ( dua ) bulan berjalan di halaman Apel Kantor Satpol PP Provinsi Papua. Kendaraan yang dicek adalah semua kendaraan dinas baik roda dua dan empat.

Apel kendaraan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna kendaraan agar dapat memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap semua kelengkapan fisik dan administrasi kendaraan serta penggunaan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku  dan apabila  ujar Korwa

Satpol PP Provinsi Provinsi memiliki 12 kendaraan roda empat dan 15 Kendaraan roda 2. Dan dalam pelaksanaan apel kendaraan berlangsung dengan aman dan tertib.

Menurut AKBP. Alex Korwa bahwa dalam pelaksanaan apel kendaraan apabila pegawai yang tidak membawa dan memiliki kelengkapan administrasi kendaraan maka ditindak secara tegas dengan menarik kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan guna memberikan suatu pemahaman bahwa kendaraan dinas adalah milik Negara atau dinas dan peruntukannya bukan untuk kepentingan pribadi dan gunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional dinas. Sehingga pengguna kendaraan wajib bertanggungjawab dengan asset milik Negara / daerah.