Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sebagaiaman yang telah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, salah satu alasan revisi UU Ormas tidak lepas dari pantauan terhadap ormas yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat.

Dia menyebutkan ada beberapa ormas yang anti Pancasila serta menghina lambang negara. Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi.

\"Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa. Dan ada yang teriak anti Pancasila? Dalam kontek inilah perlu revisi UU Ormas setelah selesainya Prolegnas UU Politik dan Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi,\" kata Tjahjo.

Maka dari itu, langkah Kemendagri untuk merevisi UU ormas menjadi hal yang serius. Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P.Balombo menyatakan, jika tidak ada instrumen hukumnya maka publik akan dengan mudah berserikat dan berkumpul.

\"Kita menginginkan semua ormas terdaftar. Sebab dalam Undang-Undang 17 kan yang diatur adalah ormas yang berbadan hukum dan tidak, tapi untuk ormas yang tidak terdaftar,\" kata La ode Ahmad P Balombo, di Jakarta, Jumat (9/12).

Dengan adanya upaya ini, pemerintah bisa lebih mudah untuk membina keberadaan ormas Meski kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin Undang-Undang.

Adanya upaya pemerintah ini memberikan jawaban terhadap keluhan masyarakat karena kegiatan-kegiatan ormas yang dimaksud. 

\"Minggu depan ada pertemuan antarkementerian, kita akan mapping dulu, kami akan upayakan supaya regulasi itu tidak ada hal yang lemah dan bisa jadi celah Judicial Review,\" kata Laode.

Adapun jumlah ormas yang khusus  terdaftar di Kemendagri, tercatat sebanyak 287 organisasi, di provinsi 2.477 organisasi, kabupaten/kota sebanyak 1.807 organisasi, Kemenlu 62 ormas asing dan di Kementerian Hukum dan HAM 250.000 organisasi.


Sumber : http://www.kemendagri.go.id