Dalam rangka mengukur standar layanan yang sudah dijalankan oleh masing - masing Badan Publik, Tim Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Papua melakukan visitasi lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat. Tim yang berjumlah 2 ( dua ) orang melakukan tatap muka dan melihat bukti - bukti materiil informasi. Dalam standar penilaian terdapat 3 ( tiga ) variabel penilaian yaitu variabel mengumumkan, menyediakan dan variabel melayani menurut ketua Tim.

Dalam pelaksanaan visitasi tim juga melihat suasana tempat pelayanan informasi, pelayanan permohonan informasi serta inovasi - inovasi yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua

\" Satpol PP Provinsi Papua telah berusaha untuk mewujudkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik dengan hadirnya website dan beberapa inovasi yaitu layanan pengaduan masyarakat\" tutur Omri I.Rumbino, S.STP, M.Si selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat ketika menerima Tim.

Visitasi lapangan dilakukan khusus kepada Badan Publik yang telah masuk nominasi 15 besar hasil Penilaian Tahap I. Kegiatan visitasi dilaksanakan mulai tanggal 30 November s/d 02 Desember 2016.