Jayapura, Jubi ? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, Selasa (26/4/2016) melakukan inspeksi mendadak ke toko toko yang memperjualbelikan minuman keras (Miras) di Kota Jayapura. Hal ini dilakukan untuk mengecek masa berlaku izin (SITU/SIUP).

Kepala Satpol PP Papua Alex Korwa kepada wartawan mengatakan penertiban dan pengambilan sampel Miras sudah dilakukan, saat ini yang harus dicek adalah izin berjualan.

?Sidak kali ini lebih melihat pada surat-surat izin dan hasilnya rata rata masa berlakuknya akan berakhir pada Mei 2016,? katanya di Jayapura.

Korwa, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan pedagang Miras

untuk menjual stok miras yang ada. ?Jika nanti kami kembali dan stok masih ada, maka akan disita semua untuk dimusnahkan,? ujarnya.

Menyinggung soal masih maraknya penjualan Miras pada malam hari, Alex Korwa berpendapat, manusia pasti punya banyak akal untuk menjual miras, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran miras di Papua.

?Operasi Miras akan terus dilakukan sampai Papua benar benar bebas dari minuman yang terbukti banyak membuat orang Papua meninggal. Selain itu, kios-kios yang biasa menjual akan di pantau secara terus menerus,? kata Korwa.

Dia menambahkan, ke depan penertiban akan dilakukan di Kabupaten Jayapura dan Keerom. ?Kami akan masuk ke daerah yang bisa di jangkau, sebelum lakukan sidak kami akan koordinasi dengan Pemda setempat,? ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dengan tegas mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia, yang ingin berkunjung kePapua untuk tidak membawa minuman beralkohol.

?Kami akan sampaikan kepada masyarakat Indonesia, ketika ingin masuk di Papua dilarang membawa minuman beralkohol,? kata Lukas Enembe.

Enembe katakan, penegasan ini dilakukan untuk menyelamatkan orang-orang Papua. Pasalnya setiap tahun pasti ada orang Papua dan rumah tangga yang rusak akibat minuman beralkohol.

?Habis minum terus ribut, baku pukul dan akhirnya anak-anak menjadi terlantar dan berperilaku menyimpang,? ujarnya. (*)

SUMBER: JUBI