

Berita
Pengamanan dan Pengawalan (PAMWAL) Pj. Gubernur Papua di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura dalam rangka pemberian Remisi bagi Narapidana.

JAYAPURA, Papua - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua memberikan remisi Sebanyak 2.138 bagi narapidana yang ada di Papua.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 narapidana langsung bebas. Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua, Minggu (17/8/2025).
Herman Mulawarman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Papua, menyampaikan rincian jumlah penerima remisi. “Remisi umum diberikan kepada 1.962 narapidana, sementara remisi khusus yang langsung bebas berjumlah 76 orang." "Jadi total keseluruhan sebanyak 2.138 narapidana di seluruh Papua,” kata Herman.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para narapidana. “Ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Papua agar turut merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk warga binaan. Mereka tetap bagian dari bangsa ini,” ujar dia. Agus mengimbau agar para narapidana tetap mematuhi aturan dan mengikuti seluruh ketentuan selama menjalani masa pembinaan. "Dan, kepada masyarakat luas, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya,” sambung dia. Agus berharap, masyarakat bisa menerima kembali warga binaan yang bebas dengan baik, demi menjaga kedamaian dan bersama-sama membangun Tanah Papua