Berita
Penyusunan SOP Penegakan Perda dan Perkada
Foto : satpol pp provinsi papua
JAYAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Mendukung Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, dengan konsep meeting full day.
Kegiatan diikuti oleh peserta dari Satpol PP 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua, serta turut dihadiri 3 orang peserta dari Satpol PP Provinsi Papua Tengah. Keterlibatan peserta dari berbagai daerah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, S.Sos., M.Si., yang dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Gubernur Papua.
Dalam sambutan Gubernur Papua disampaikan bahwa melalui kegiatan tersebut diharapkan Satpol PP Provinsi Papua bersama Satpol PP kabupaten/kota dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penegakan Perda dan Perkada. SOP yang disusun juga diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, akuntabilitas, serta sinergi dengan perangkat daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Untuk memperkuat substansi kegiatan, Satpol PP Provinsi Papua menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu Herry Willson Butarbutar, S.STP., M.Kesos., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan pendalaman mengenai penyusunan SOP penegakan Perda dan Perkada, termasuk pentingnya prosedur yang jelas, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi aparatur Satpol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi, diskusi dan pembahasan bersama peserta. Berbagai pengalaman serta persoalan yang dihadapi Satpol PP dalam pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada di daerah menjadi bagian dari pembahasan untuk menghasilkan SOP yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Ketua Panitia, Melfield N. Monim, S.STP., S.H., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesamaan pemahaman antara Satpol PP Provinsi Papua dan Satpol PP kabupaten/kota mengenai mekanisme penegakan Perda dan Perkada.
Menurutnya, penyusunan SOP tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga diharapkan dapat menjadi pedoman praktis bagi aparatur dalam melaksanakan tahapan penegakan produk hukum daerah secara tertib, profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian pemaparan, diskusi dan pembahasan selesai dilaksanakan. Hasil kegiatan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam penyempurnaan SOP serta menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas Trantibumlinmas dan meningkatkan kualitas penegakan produk hukum daerah di Provinsi Papua.
