Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Satpol PP Provinsi terdiri dari :

1 Kepala Satuan
2 Sekretariat, terdiri atas:
  2.1 Sub Bagian Program
  2.2 Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  2.3 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3 Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, terdiri atas :
  3.1 Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
  3.2 Seksi Penyidikan, dan Penindakan Produk Hukum Daerah
  3.3 Seksi Pembinaan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil
4  Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terdiri atas :
  4.1  Seksi Operasi dan Pengendalian
  4.2 Seksi Protokoler dan Kerjasama Antar Aparat
  4.3 Seksi Pelayanan dan Pengaduan Masyarat
5 Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri atas :
  5.1 Seksi Pelatihan Dasar
  5.2 Seksi Teknis Fungsional
6 Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri atas :
  6.1 Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
  6.2 Seksi Bina Potensi Masyarakat
  6.3 Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana

Bagikan Artikel Ini :